Senin, 21 Maret 2011

di Tengah Hujan Deras

Bismillah.
Hari ini ana mendapatkan pelajaran baru dari sebuah takdir. semua hal di dunia ini telah Allah desain sedemikian rupa, salahsatunya untuk menambah hikmah yang dimiliki oleh manusia.

Rasulullah saw. bersabda: "Aku tinggalkan dua pedoman bagimu, yang jika kamu berpegang teguh padanya niscaya kamu tidak akan tersesat selamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Rasul".

Di dunia ini kita memiliki 2 pedoman dasar, yaitu Al-qur'an dan Al-Hadis. Segala sesuatu yang kita kerjalan hendaknya berdasarkan pada 2 hal ini.
Allah SWT. telah mengatur syariatNya dengan teliti, setelah diturunkan kedua pedoman itu, mungkin ada beberapa hukum yang "belum dijelaskan secara eksplisit" dan memerlukan pengambilan hukum. Ada dua jalan yang disebut ijtihad dan ijma'.
Sebagaimana dalil:
Rasulullah saw pernah bersabda kepada Abdullah bin Mas'ud sebagai berikut : " Berhukumlah engkau dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, apabila sesuatu persoalan itu engkau temukan pada dua sumber tersebut. Tapi apabila engkau tidak menemukannya pada dua sumber itu, maka ijtihadlah ".

Ijtihad adalah
pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan sesuatu. Yaitu penggunaan akal sekuat mungkin untuk menemukan sesuatu keputusan hukum tertentu yang tidak ditetapkan secara eksplisit dalam al-Quran dan as-Sunnah.


Mengerjakan ijtihadpun tidak sembarangan, ada banyak syarat yang harus dipenuhi..Misalnya mengetahui dengan benar ilmu alat, ilmu balaghah, ilmu ushul fiqh, dan lain sebagainya.

Sedangkan Ijma' adalah kesepakatan para ulama zaman sahabat (atau bahkan para sahabat) di dalam menentukan suatu hukum. di dalam ijma' ini ada yang disebut Ijma' Sukutiy, yaitu diamnya para ulama yang menandakan persetujuan.

Sekarang bagaimana dengan kedudukan para Imam yang telah kita kenali?
Mereka bukan menciptakan hukum baru, tapi lebih berbeda dalam menafsirkan, dan sebaiknya kita jikalau ingin "mengikuti" mereka bukan karena diri mereka tapi ambillah yang terbaik di antara mereka dalam mendekatkan diri dengan sumber hukum kita yang awwal, yaitu al-Qur'an dan Assunnah. Silahkan kita mau mengambil jalan yang mana, tapi tetap kita harus tahu sumbernya bahwa itu benar dari Al-Qur'an dan Al-Hadits.

Sebagaimana Abu Bakar pernah berkata: Jika ada yang benar dari diriku maka ikutilah, dan jika ada yang salah dariku maka tinggalkanlah.,"
Prinsip itu juga yang bisa kita pakai dalam mengambil fatwa2 dari para Imam atau Ulama..

Di dalam ilmu ushul Fiqh, sikap manusia terhadap suatu hukum ada 3:
1.Mujtahid (yang melakukan Ijtihad)
2. Muttabi' (yang melakukan Ittiba'). Ittiba' adalah mengikuti seseorang tapi mengetahui darimana ia mengambil dalilnya.
3. Muqallid (yang melakukan taqlid). Taqlid adalah mengikuti seseorang tanpa tahu darimana ia mengambil sumber hukumya.

Setelah mempelajari Al-Qur'an dan Al-Hadits, ketika kita mempelajari mengenai berbagai hukum misalnya, kita hendaknya menjadi orang yang kritis, atau bisa dikatakan menjadi orang yang muttabi'.

Yang terpenting dari semua ini adalah, bahwa yang akan masuk surga Allah adalah "Ahlu Sunnah wal Jama'ah"
Yaitu orang-orang yang tetap berpegang teguh pada Al-Qur'an dan AsSunnah dimanapun ia berada.
Wallohu a'lam..
Ya Allah.. jadikan kami bagian dari golongan ahli surga yang selalu berlomba-lomba dalam kebaikan..