Jalur Ujian Tulis (Jalum)
Persyaratan
Jalur Ujian Tulis (Uji Tulis)
a. Pendidikan :
*} Khusus untuk jurusan/prodi Kebidanan tidak menerima dari Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)
Biaya Pendidikan
Keterangan Biaya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Dasar Pendidikan:
- Lulusan SMA Jurusan IPA/IPS
- Lulusan Madrasah Aliyah Jurusan IPA/IPS
- Lulusan SMK (Lihat tabel)
- Berbadan Sehat dan tidak buta warna parsial dan total
- Tinggi badan minimal:
- Perempuan : 150 cm
- Laki-laki : 155 cm
- Jurusan/Prodi Kebidanan : 150 cm (khusus perempuan)
- Jurusan lainnya (Analis, Gizi, Keperawatan Gigi, Kesehatan Lingkungan dan Farmasi) diperbolehkan 145 cm.
- Umur pada saat mendaftar (untuk peserta dari SLTA) maksimal 24 tahun
Jalur Ujian Tulis (Uji Tulis)
a. Pendidikan :
- Lulusan SMA/Madrasah Aliyah (MA) Jurusan IPA/IPS.
- Lulusan SPK pola Sekolah Menengah Kejuruan/SMK (SMK Program Studi Keperawatan/Kesehatan).
- Lulusan SMK lainnya.
No. |
Jenis SMK |
Jurusan/Prodi yang dipilih |
1. |
SMK Teknologi Pertanian, Analis Kimia, Farmasi, SMK Analis Kesehatan, Tata Boga. | Gizi. |
2. |
SMK Kimia, Kimia Industri, Sekolah Menengah Analis Kesehatan serta SMK Plumbing dan Sanitasi | Kesehatan Lingkungan. |
3. |
SMK Kimia Industri, Analis Kimia, SMK Analis Kesehatan dan SMK Farmasi | Analis Kesehatan. |
4. |
Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG) |
Keperawatan Gigi. |
5. |
SPK dan SMK Kesehatan / Keperawatan |
Keperawatan. |
Biaya Pendidikan
Jurusan / Prodi | DPP | SPP | Jumlah |
Analis Kesehatan | Rp. 4.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 6.500.000,- |
Gizi | Rp. 4.600.000,- | Rp. 1.500.000,- | Rp. 6.100.000,- |
Kebidanan | Rp. 6.000.000,- | Rp. 2.400.000,- | Rp. 8.400.000,- |
Keperawatan | Rp. 4.900.000,- | Rp. 1.800.000,- | Rp. 6.700.000,- |
Keperawatan Gigi | Rp. 3.900.000,- | Rp. 1.500.000,- | Rp. 5.400.000,- |
Kesehatan Lingkungan | Rp. 3.600.000,- | Rp. 1.200.000,- | Rp. 4.800.000,- |
Farmasi *) | Rp. 3.500.000,- | Rp. 1.800.000,- | Rp. 5.300.000,- |
- Tidak termasuk: Seragam, jaket almamater & Jas Lab, Atribut
- Ketentuan biaya pendidikan keseluruhan ditentukan saat daftar ulang.
- *) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahken komentari catatan sederhanaku ini ^^