Jumat, 20 April 2012

Jalur Umum

Jalur Ujian Tulis (Jalum)

Persyaratan
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Dasar Pendidikan:
    • Lulusan SMA Jurusan IPA/IPS
    • Lulusan Madrasah Aliyah Jurusan IPA/IPS
    • Lulusan SMK (Lihat tabel)
  3. Berbadan Sehat dan tidak buta warna parsial dan total
  4. Tinggi badan minimal:
    • Perempuan     : 150 cm
    • Laki-laki         : 155 cm
    • Jurusan/Prodi Kebidanan : 150 cm (khusus perempuan)
    • Jurusan lainnya (Analis, Gizi, Keperawatan Gigi, Kesehatan Lingkungan dan Farmasi) diperbolehkan 145 cm.
  5. Umur pada saat mendaftar (untuk peserta dari SLTA) maksimal 24 tahun

Jalur Ujian Tulis (Uji Tulis)

a.   Pendidikan :
  • Lulusan SMA/Madrasah Aliyah (MA) Jurusan IPA/IPS.
  • Lulusan SPK pola Sekolah Menengah Kejuruan/SMK (SMK Program Studi Keperawatan/Kesehatan).
  • Lulusan SMK lainnya. 


No.
Jenis SMK
Jurusan/Prodi yang dipilih
1.
SMK Teknologi Pertanian, Analis Kimia, Farmasi, SMK Analis Kesehatan, Tata Boga. Gizi.
2.
SMK Kimia, Kimia Industri, Sekolah Menengah Analis Kesehatan serta SMK Plumbing dan Sanitasi Kesehatan Lingkungan.
3.
SMK Kimia Industri, Analis Kimia, SMK Analis Kesehatan dan SMK Farmasi Analis Kesehatan.
4.
 Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG)
Keperawatan Gigi.
5.
 SPK dan SMK Kesehatan / Keperawatan
Keperawatan.
*} Khusus untuk jurusan/prodi Kebidanan tidak menerima dari Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)
Biaya Pendidikan

Jurusan / Prodi DPP SPP Jumlah
Analis Kesehatan Rp. 4.500.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 6.500.000,-
Gizi Rp. 4.600.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 6.100.000,-
Kebidanan Rp. 6.000.000,- Rp. 2.400.000,- Rp. 8.400.000,-
Keperawatan Rp. 4.900.000,- Rp. 1.800.000,- Rp. 6.700.000,-
Keperawatan Gigi Rp. 3.900.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 5.400.000,-
Kesehatan Lingkungan Rp. 3.600.000,- Rp. 1.200.000,- Rp. 4.800.000,-
Farmasi *) Rp. 3.500.000,- Rp. 1.800.000,- Rp. 5.300.000,-
Keterangan Biaya:
  1. Tidak termasuk: Seragam, jaket almamater & Jas Lab, Atribut
  2. Ketentuan biaya pendidikan keseluruhan ditentukan saat daftar ulang.
  3. *) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahken komentari catatan sederhanaku ini ^^